MAKASSAR - Harapan H. Rudi Hartono (HRD) untuk kembali menjabat sebagai anggota DPRD Barru resmi terkubur. Dalam sidang terbarunya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk kedua kalinya menolak gugatan HRD terhadap keputusan pemecatan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru.
Keputusan PTUN hari ini diibaratkan sebagai 'palu godam' yang secara definitif menutup semua ruang gerak hukum bagi HRD. Upaya banding kini mustahil dilakukan, menandai akhir dari sengketa etik di lembaga legislatif tersebut.
Putusan PTUN Tegas: Gugatan Ditolak, Biaya Perkara Dibebankan
Gugatan HRD yang diajukan untuk membatalkan pemberhentiannya kembali ditolak PTUN Makassar dengan amar putusan yang sangat jelas:
- Menolak gugatan dari pelawan (HRD).
- Menguatkan penetapan Ketua PTUN Makassar sebelumnya.
- Menghukum pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp400.000, 00.
Ketua Umum PB KIBAR Barru, Fahrul Islam, langsung bereaksi keras atas putusan ini. Menurutnya, keputusan pengadilan secara otomatis menguatkan keputusan BK dan harus segera dieksekusi.
"Dengan gugurnya upaya hukum terakhir HRD, SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai pemberhentian yang sempat tertunda kini menjadi wajib untuk diterbitkan, " tegas Fahrul.
Fahrul Islam menambahkan, putusan ini menghilangkan semua celah hukum yang selama ini digunakan HRD untuk menghalangi proses administrasi.
"Keputusan PTUN ini menegaskan bahwa langkah moral dan etik BK DPRD Barru memiliki dasar hukum yang kuat, menutup total peluang HRD untuk menggugat. Tidak ada lagi alasan bagi Gubernur untuk menunda, " ungkapnya.
Kini, seluruh perhatian publik beralih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat dan pegiat hukum mendesak Gubernur Sulsel agar segera mengambil langkah cepat dan nyata dengan menerbitkan SK pemberhentian tersebut.
"Putusan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik internal di tubuh legislatif Barru, tetapi juga mengirimkan sinyal tegas bahwa hukum dan etika di lembaga perwakilan rakyat harus dihormati tanpa intervensi kepentingan politik, " papar Fahrul.
"Transparansi dan ketegasan dalam implementasi putusan ini sangat krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD Barru di mata publik. Keputusan PTUN ini adalah penutup babak panjang sengketa, menandai kemenangan bagi penegakan kode etik di lembaga legislatif daerah, " tutupnya.