MOROWALI, Sulawesi Tengah– Pemerintah Kabupaten Morowali terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026). Rakor dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut adalah pengelolaan dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Ashar, mengatakan dalam rakor tersebut Gubernur Sulawesi Tengah menyoroti masih banyaknya tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.
"Pak Gubernur menyampaikan bahwa masih banyak tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat proses sertifikasi agar status kepemilikan aset memiliki kepastian hukum, " ujar Ashar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ashar, persoalan sertifikasi aset bukan sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi pemerintahan. Legalitas aset tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset daerah dari berbagai potensi persoalan di kemudian hari.
Dalam forum tersebut, KPK juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah.
Sertifikasi dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya sengketa, potensi kehilangan aset, maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah.
Perhatian terhadap sertifikasi aset juga menjadi penting karena tanah merupakan salah satu aset pemerintah daerah yang memiliki nilai strategis dan harus dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi serta kepastian hukum.
Selain KPK, jajaran ATR/BPN turut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam proses penertiban aset pertanahan.
"Selain itu, Direktorat ATR/BPN bersama staf ahli Kementerian ATR/BPN juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, serta kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota agar proses pendataan, pencatatan, hingga penerbitan sertifikat tanah yang belum tersertifikasi dapat dipercepat, " jelas Ashar.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah, mulai dari pendataan, pencatatan, hingga penerbitan sertifikat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Morowali, langkah tersebut sejalan dengan komitmen untuk terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penertiban dan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik, memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Kehadiran Bupati Iksan dalam rakor tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Morowali memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi, KPK, serta jajaran ATR/BPN dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Melalui koordinasi lintas lembaga, Pemkab Morowali berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian aset tanah yang belum tersertifikasi serta memperkuat sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.
Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan aset milik pemerintah, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi persoalan hukum dan praktik penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Dengan demikian, penguatan tata kelola pertanahan di Morowali diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





































