SIMALUNGUN - Selain mencemari lingkungan hidup, terutama rusaknya ekosistem di aliran air sungai Bah Bolon, disinyalir Pabrik Kelapa Sawit milik PT Prima Sauhur Lestari memiliki permasalahan tunggakan pajak.
Hal ini diungkapkan nara sumber kepada awak media ini, akibat tunggakan pajak tersebut PKS Sauhur sempat menghentikan operasionalnya di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (27/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
"Belum lama ini, sejumlah petugas Perpajakan mendatangi PKS itu, " kata nara sumber.
Namun, nara sumber mengungkapkan, tidak mengetahui secara rinci terkait tunggakan pajak perusahaan pengolahan kelapa sawit yang memiliki perizinan tidak sesuai ketentuan dikarenakan tidak memiliki lahan perkebunan sendiri.
"PKS itu berkapasitas oleh 30 Ton/Jam dan pasokan buah kelapa sawit olahannya mengandalkan milik masyarakat petani, " sebut nara sumber mengakhiri.
Hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Manajer PKS Sauhur Lestari bermarga Manik belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan pajak perusahaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga bermarga Sihotang mengungkapkan, kerusakan lingkungan di aliran Sungai Bah Bolon saat ditemui di seputaran Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (09/10/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
"PKS Sauhur ini kan sempat ditutup dan sekarang pemiliknya sudah berganti sejak 3 bulan yang lalu. Jadi makin parah kondisi Instalasi Pembuangan Air Limbahnya, sering terjadi kebocoran atau air limbahnya melimpah ke Sungai Bah Bolon, " ujar Sihotang.
Namun, di sisi lain warga mengungkapkan, kelalaian pihak manajemen PKS Sauhur Lestari terkait kondisi Intallasi Penampungan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai ketentuan berlaku dan akibatnya ekosistem serta lingkungan hidup mengalami kerusakan.
"Pengusaha baru di PKS Sauhur dan kembali beroperasi sejak 3 bulan lalu. Kolam penampungan limbahnya tidak standar, meluap ke aliran Sungai Bah Bolon, " ungkap Sihotang.
Menurut warga lainnya, regulasi pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit diatur dalam berbagai peraturan dan yang terbaru Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengelolaan limbah.
"Pengusaha pabrik kelapa sawit diwajibkan memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO ; red) atau perizinan standar baku mutu untuk mencegah pencemaran lingkungan. Jika tidak memilikinya, akan dikenai sanksi denda atau pencabutan izin, " tambah Damanik mengakhiri.
Sementara, Sugito selaku Staf Manajemen PT Sauhur Lestari saat dihubungi melalui sambungan selularnya, terkesan enggan merespon dan tidak bersedia menanggapi penyampaian warga soal PKS Sauhur Lestari hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (amry pasaribu)









































