PADANG – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat mencatat total penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp62, 8 miliar hingga akhir September 2025. Data per 13 Oktober 2025 ini menunjukkan kinerja positif perusahaan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang Triwulan III Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp23, 8 miliar disalurkan kepada korban meninggal dunia, baik akibat kecelakaan di wilayah Sumatera Barat maupun di luar provinsi, dengan ahli waris berdomisili di Sumbar. Setiap ahli waris korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, santunan bagi korban luka-luka mencapai Rp38, 2 miliar, dengan batas maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta per korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa realisasi penyaluran santunan hingga Triwulan III tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Aktivitas penyaluran santunan naik sebesar 29, 38% atau sekitar Rp14 miliar dibandingkan tahun lalu. Rinciannya, santunan untuk korban meninggal dunia naik Rp3, 2 miliar atau 15, 85%, sedangkan santunan untuk korban luka-luka meningkat Rp10, 8 miliar atau 39, 54%, ” jelas Teguh.
Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh haknya secara penuh.
“Kenaikan santunan terutama untuk korban luka-luka sejalan dengan peningkatan biaya perawatan di rumah sakit. Kami pastikan seluruh korban mendapatkan jaminan pelayanan sesuai ketentuan, ” tambahnya.
Sebagai upaya mempercepat layanan, Jasa Raharja Sumatera Barat telah bekerja sama dengan 55 rumah sakit di seluruh provinsi. Melalui sistem pelayanan terintegrasi, korban kecelakaan dapat segera mendapatkan kepastian jaminan tanpa harus menunggu lama.
Selain memperkuat kerja sama dengan rumah sakit, Jasa Raharja juga menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) melalui perbankan. Sistem ini menjamin santunan diterima secara utuh, cepat, dan tanpa potongan, sejalan dengan upaya mendukung program inklusi keuangan nasional.
Teguh juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas sinergi yang terjalin baik dalam percepatan layanan santunan.
“Sinergi dengan kepolisian sangat penting karena percepatan penerbitan Laporan Polisi (LP) menjadi dasar utama dalam proses pembayaran santunan. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang solid selama ini, ” ungkapnya.
Melalui berbagai kolaborasi dengan stakeholder, Jasa Raharja Sumatera Barat terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Dalam komponen PKB terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dan menjadi sumber utama dana santunan bagi korban kecelakaan.
Selain itu, Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan angkutan umum yang resmi dan berizin, agar terlindungi dalam program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Jasa Raharja Sumatera Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di provinsi ini.