BUKITTINGGI — Kepala Tim Kuasa Hukum 12 tergugat dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Bkt, Hj. Sri Melati, S.H., menegaskan pihaknya siap mengawal dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dalam sengketa waris yang melibatkan aset Hotel Limas Bukittinggi.
Didampingi anggota tim kuasa hukum, yakni Gusti Prima Maulana, S.H., Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Faizal Perdana Putra, S.H., Sri Melati menyatakan bahwa perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi harus disikapi secara bijak dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, kami juga menegaskan bahwa seluruh dalil dan klaim yang diajukan dalam perkara ini harus dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim. Karena itu, mari kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan, " ujar Hj. Sri Melati, S.H., saat memberikan keterangan kepada media di kediaman Sri Melati pada Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah mempersiapkan berbagai dokumen, data, dan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan guna memberikan pembelaan terhadap 12 tergugat yang diwakilinya.
"Kami memiliki keyakinan bahwa fakta hukum akan terungkap secara terang dalam persidangan. Tugas kami adalah memastikan hak-hak klien terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " katanya.
Sri Melati menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan yang harus diuji melalui tahapan pembuktian, baik melalui dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diakui oleh hukum.
"Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai. Biarkan majelis hakim bekerja secara independen untuk menilai fakta dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, " tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh tergugat akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan. Tim kuasa hukum juga berkomitmen menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela kepentingan para tergugat.
"Kami percaya hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Oleh karena itu, kami akan fokus pada substansi perkara dan menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi, " tutup Hj. Sri Melati, S.H.
Perkara sengketa waris yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan para pihak menyiapkan argumentasi dan alat bukti masing-masing untuk memperoleh kepastian hukum atas objek yang dipersengketakan
(Lindafang)

















































