Mamuju Tengah - Kinerja Badan Keuangan Daerah Mamuju Tengah melalui meningkatkan Pendapatan seperti pengembangan potensi daerah,
Pengurangan Belanja Daerah seperti memperbaiki efisiensi anggaran dan penghematan biaya daerah serta peningkatan kualitas laporan keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Imansyah, S. Kom, M. Si, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/5/2025).
Pajak daerah di Kabupaten Mamuju Tengah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan potensi pajak-pajak daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.”tegas Imansyah.
Lanjut Imansyah menjelaskan bahwa mulai dari individu seperti harus memiliki KTP daerah Mamuju Tengah, IMB, termasuk Sumur Bor, NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Selain itu kendaraan harus berplat daerah Mamuju Tengah sehingga dapat meningkatkan keuangan daerah.
Terkait dengan investasi pemerintah daerah melalui Badan Keuangan berupaya terus sampai saat ini sudah ada, sementara melakukan puktunisasi disisi parkiran dan bulan depan sudah mulai berbenah, dulu secara konvensional sekarang melalui Digital elektronik, Contohnya Rumah Sakit keluar masuk akan semakin jelas untuk pendapatan pemerintah daerah Mamuju Tengah.”ungkap Imansyah.
Menurutnya, Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengelola dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Sehingga pemahaman tentang pajak daerah sangat penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala BPKPAD Mamuju Tengah, Imansyah menghimbau seluruh masyarakat, baik Penduduk Mamuju Tengah dan penduduk diluar Kabupaten Mamuju Tengah agar bisa belanja di Pasar Sentral Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. (Sirajuddin)