Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

4 hours ago 2

Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya di Indonesia.Jumat (10/10/2025)

Kedua WNA tersebut sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli lalu. Mereka diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di kawasan Bandar, Kota Kediri.

Proses hukum terhadap keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 ayat (a) menyatakan bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, termasuk alamat tempat tinggal, kepada kantor imigrasi setempat. Sementara Pasal 116 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta bagi pelanggar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah vonis dijalani, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 tujuan Guangzhou. Proses deportasi berlangsung dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga ke gerbang keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan hanya WNA yang memberikan dampak positif yang boleh beraktivitas di wilayahnya.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktivitasnya di wilayah Kediri dan sekitarnya. Ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi hukum Indonesia, khususnya hukum keimigrasian, ” tegasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |