Indispliner Oknum Staf KUA Dolok Silau Tanggung Jawab Atasan

3 weeks ago 11

SIMALUNGUN - Berbagai komentar miring diungkapkan kalangan publik terkait prilaku indispliner salah seorang oknum staf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/08/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

Pasalnya, berdasarkan keterangan nara sumber, terkait oknum staf berinisial RI saat ini telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK; red) Tahap II tahun 2025 dan Ia mangkir kerja sejak dilantik pada 26 Mei 2025 yang lalu.

Menurut, WH Butar-butar selaku Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun melalui sambungan percakapan selular menyampaikan, prilaku oknum staf di KUA Kecamatan Dolok Silau tersebut termasuk tanggung jawab atasannya.

"Disinyalir indispliner atasan ini menular kepada stafnya dan pihak Kakan Kemenag Kabupaten Simalungun harus memeriksa Kepala KUA Dolok Silau dan terhadap oknum staf yang mangkir tersebut dipecat sajalah, " sebut WH Butar-butar tegas.

Ia menambahkan, pihaknya akan memantau perkembangan permasalahan ini dan Ia menyampaikan himbauan agar seluruh ASN yang bertugas di instansi manapun tetap disiplin menjalankan tupoksi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Pemerintah telah memberikan kesempatan dan peluang dengan merekrut anak-anak bangsa untuk melakukan tugas pengabdian. Kami hal ini  tidak disia-siakan, " ucapnya mengakhiri percakapan.

Namun, Burhan selaku Kakan Kemenag Kabupaten Simalungun dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, tidak merespon dan tidak menanggapi konfirmasi awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, kalangan publik menyoroti informasi yang beredar di kalangan masyarakat terkait prilaku indispliner (kesalahan ; red) yakni tidak pernah melaksanakan tugas atau tidak pernah masuk kerja dilakukan seorang wanita berinisial RI (32).

Informasi terkait, prilaku indisipliner oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK ; red) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan bertugas di KUA Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

"Setelah pelantikan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu dan sejak saat ini, oknum RI tidak menunaikan tugasnya atau mangkir, " ungkap nara sumber.

Menurut, nara sumber menjelaskan oknum RI selaku salah satu staf KUA yang berkantor di Kelurahan Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau dibantu oleh rekan kerjanya untuk memanipulasi daftar kehadirannya.

"Ada seorang staf pria, warga setempat yang memanipulasi daftar kehadirannya dan bila atasannya memeriksa, semua laporan tampak normal, " jelas nara sumber.

Meskipun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja setelah peserta yang lulus resmi dilantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK; red) Tahap II tahun 2025.

"Tidak menjadi pedoman bagi oknum berinisial RI dan baginya sebatas seremonial, " pungkasnya.

Terpisah, Jumono selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Silau melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi soal salah seorang staf berinisial RI menyampaikan tanggapan normatif.

"Terima kasih infonya, pak. Saya akan melakukan pembinaan terhadap ASN dan Staf tersebut, terima kasih, " sebutnya dalam pesan tertulis.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |