LUWU TIMUR - Selama ini banyak orang mengira konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, hanya dipicu oleh rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengosongkan lahan sekitar 394 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, persoalan itu sesungguhnya jauh lebih tua. Bahkan, akarnya diduga sudah muncul hampir dua puluh tahun lalu. Bukan dimulai ketika pemerintah hendak mengosongkan lahan. Bukan pula ketika lahan itu disewakan kepada perusahaan.
Melainkan ketika objek tanah yang menjadi dasar lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe diduga berubah dari peta yang pertama kali disepakati.
Mou INCO - Pemda Lutim 2006
Pada tahun 2006, PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani kesepakatan mengenai penyediaan lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Di dalam dokumen tersebut terdapat sebuah peta. Peta ini bukan sekadar gambar. Peta menunjukkan secara spesifik lokasi lahan kompensasi yang akan digunakan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe beserta sarana pendukungnya.
Kalau diperhatikan, bentuk lahannya cukup khas (berwarna biru). Memanjang dari arah barat ke timur, kemudian berbelok ke utara membentuk pola seperti busur panah yang mudah dikenali.

Saat itulah sebenarnya "identitas" lahan kompensasi pertama kali ditetapkan. Secara regulatif, status lahan kompensasi wajib clean and clear sebelum diajukan.
Setahun Kemudian, Petanya Berbeda
Masalah mulai muncul ketika dibandingkan dengan dokumen berikutnya. Pada tahun 2007 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama PT International Nickel Indonesia.

Yang mengejutkan, bentuk bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut tampak berbeda dengan peta pada dokumen tahun 2006. Bukan hanya bentuknya yang berubah. Orientasi bidang tanahnya pun tampak berbeda.
Jika peta tahun 2006 berbentuk memanjang seperti busur panah, maka pada sertifikat tahun 2007 objek lahannya berubah menjadi bidang yang jauh lebih kompak dan relatif meluas.
Perubahan itu dapat dilihat secara kasat mata. Pertanyaannya sederhana. Mengapa bisa berbeda?
Perubahan Terus Berlanjut
Temuan berikutnya justru semakin menarik. Ketika dibandingkan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang kini dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bentuk lahannya ternyata mengikuti pola yang sama dengan Sertifikat Hak Pakai tahun 2007.

Artinya, peta yang sekarang menjadi dasar penguasaan lahan pemerintah bukan lagi identik dengan peta yang terdapat dalam dokumen awal tahun 2006. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Mengapa Temuan Ini Penting?
Banyak orang mengira yang dipersoalkan warga hanyalah status kepemilikan tanah. Padahal, ada masalah yang jauh lebih mendasar.
Apakah lahan yang sekarang dikuasai pemerintah memang merupakan lahan yang sama dengan lahan kompensasi yang dahulu disepakati? Kalau jawabannya "ya", tentu pemerintah dapat menunjukkan dokumen yang menjelaskan proses perubahan tersebut.
Tetapi kalau ternyata objek lahannya berbeda, muncul pertanyaan lain yang lebih besar.
Kapan perubahan itu dilakukan? Siapa yang mengubahnya? Apa dasar hukumnya? Dan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan tahun 2006 mengetahui perubahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hingga kini belum pernah terjawab.
Mengapa Warga Terus Bertahan?
Inilah sebabnya konflik Laoli tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan penolakan pengosongan lahan. Bagi sebagian warga, yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah hari ini. Melainkan bagaimana tanah itu bisa berubah menjadi objek yang sekarang.
Akibat perubahan titik koordinat, maka lahan milik warga yang berada di luar peta awal MoU INCO-Pemda Lutim tahun 2006 itu akhirnya dicaplok dan diklaim sebagai lahan kompensasi hingga kini.
Karena itu, selama akar persoalan mengenai perubahan titik koordinat dan objek tanah belum dijelaskan secara terbuka, konflik akan sulit benar-benar selesai.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Jika diperhatikan, hampir semua perdebatan selama ini hanya berkisar pada status HPL, aset daerah, atau rencana pengosongan. Padahal, semua itu merupakan tahapan yang muncul belakangan.
Pertanyaan paling mendasar justru belum pernah dijawab. Apakah peta lahan kompensasi tahun 2006 sama dengan peta yang kemudian menjadi dasar Sertifikat Hak Pakai tahun 2007?
Kalau memang sama, mengapa bentuknya tampak berbeda? Kalau memang berbeda, apa dasar hukum perubahannya?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang mungkin akan menentukan apakah konflik agraria di Laoli dapat diselesaikan secara tuntas atau justru akan terus menjadi polemik berkepanjangan. (*)
















































