Mesuji – Sebuah pesta pernikahan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, RK 10, Sabtu siang, mendadak menjadi perbincangan warga. Bukan karena kemewahan acaranya, melainkan dugaan adanya praktik pencurian listrik yang melibatkan oknum petugas layanan teknik (yantek) dan rombongan organ tunggal Ramayana Jaya asal Desa Harapan Mukti kecamatan Tanjung Raya. Minggu [10/08/25]
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya kabel tambahan yang menjuntai dari jaringan listrik PLN di tepi jalan. Kabel tersebut terlihat menjulur ke arah panggung hiburan, menyuplai daya untuk sound system berdaya besar yang digunakan selama acara. Posisi kabel yang menggantung rendah di udara memicu tanda tanya di kalangan warga: apakah ini pemasangan resmi atau “jalur tikus” yang diam-diam diatur?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat aktivitas mencurigakan sebelum acara dimulai.
“Ada orang yang kelihatannya bukan teknisi resmi PLN, ikut-ikutan mengutak-atik kabel di tiang listrik. Katanya teman dari pihak organ, ” ungkapnya.
Sumber internal menyebut, praktik semacam ini sering terjadi di acara hiburan desa. Modusnya, oknum yantek bekerja sama dengan penyedia hiburan untuk mengambil sambungan langsung dari jaringan PLN tanpa melalui meteran resmi. Cara ini menghindarkan biaya listrik besar, tetapi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 51 ayat (3) yang mengatur sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan tenaga listrik secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut hanya menyarankan untuk lapor ke ULP setempat agar diopal.
Fenomena ini menjadi catatan serius, mengingat selain merugikan negara, pencurian listrik juga berisiko besar menimbulkan kebakaran atau korsleting yang mengancam keselamatan masyarakat. [Tim 007 Lampung/RI]