SEMARANG - Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Semarang mengeluarkan imbauan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di malam takbir. Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa takbir keliling menggunakan kendaraan lintas wilayah tidak diperbolehkan, serta meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan yang dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga. Minggu (30/03/2025).
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan patroli serta memberikan imbauan melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Takbir keliling hanya boleh dilakukan di lingkungan desa atau kampung masing-masing, bukan melintas ke kecamatan lain atau menggunakan kendaraan di jalan utama, " ujar Kapolres saat apel kesiapan patroli sinergitas di Lapangan Catur Prasetya, bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Lebih lanjut, AKBP Ratna menekankan bahwa jika masyarakat tetap ingin melakukan takbir keliling, pihaknya meminta agar ada koordinasi dengan takmir masjid setempat dan memastikan pengawalan di sepanjang rute yang dilewati untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
Selain membatasi takbir keliling, Polres Semarang juga melarang penggunaan petasan selama malam takbir dan perayaan Idul Fitri.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan. Selain berbahaya, petasan juga mengganggu kenyamanan dan dapat memicu situasi yang tidak diinginkan, " tegas AKBP Ratna.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Semarang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kedamaian selama malam takbir, sehingga perayaan Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. (Humas/Agung)