JAKAM Perkuat Pendampingan Petani Laoli di Luwu Timur, Siap Bersinergi dengan LIRA dan LBH Makassar

3 weeks ago 6

LUWU TIMUR – Barisan pendampingan terhadap petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menolak rencana pengosongan lahan, terus bertambah.

Setelah LBH Makassar memberikan pendampingan hukum dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur menyatakan siap turun ke lapangan, kini Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur juga menyatakan bergabung untuk mengawal perjuangan warga.

Kehadiran JAKAM menambah dukungan dari elemen masyarakat sipil yang mendorong penyelesaian konflik agraria melalui dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim serta mengelola lahan di Dusun Laoli.

Sekretaris JAKAM Luwu Timur, Risal, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat sekaligus berdiskusi dengan warga dan tim pendamping dari LBH Makassar.

"Kami sudah datang ke Laoli dan berdiskusi dengan warga, termasuk dengan personel LBH Makassar yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat. Fakta di lapangan membuat kami prihatin karena warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini menghadapi ancaman penggusuran, " ujar Risal kepada awak media di Malili, Rabu (29/7/2026) pagi.

Menurutnya, JAKAM akan memperkuat koordinasi bersama LIRA Luwu Timur dan LBH Makassar dalam memberikan pendampingan kepada warga. Selain itu, pihaknya juga mengajak organisasi masyarakat sipil, kalangan mahasiswa, serta berbagai elemen lainnya untuk ikut mengawal penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

Risal menegaskan bahwa JAKAM tidak mempersoalkan masuknya investasi di Kabupaten Luwu Timur. Namun, investasi harus dijalankan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat dan prinsip keadilan sosial.

"Jika sebuah investasi tidak ramah terhadap manusia, maka besar kemungkinan investasi itu juga tidak akan ramah terhadap lingkungan, " katanya.

Ia menilai petani yang masih bertahan di Laoli bukan sedang menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan hak atas ganti rugi yang menurut mereka belum diselesaikan secara adil. Karena itu, pemerintah daerah diminta terus membuka ruang dialog agar solusi dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Selain menyatakan dukungan kepada warga, JAKAM juga menyoroti proses penilaian tanaman tumbuh dan bangunan oleh tim appraisal. Menurut Risal, masih terdapat pertanyaan dari sebagian warga mengenai metode penilaian yang digunakan sehingga memunculkan keberatan terhadap besaran nilai kompensasi.

JAKAM turut menyinggung penitipan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili. Risal mengatakan, di ruang publik muncul pertanyaan mengenai sumber dana tersebut setelah adanya pernyataan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur yang menyebut anggaran konsinyasi tidak pernah dibahas secara khusus dalam APBD.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan JAKAM berdasarkan informasi yang mereka peroleh. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai sumber penganggaran dana konsinyasi tersebut.

Risal juga mengingatkan agar setiap langkah penanganan konflik tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penitipan dana konsinyasi di pengadilan tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali mengedepankan komunikasi dengan masyarakat sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Pemda Luwu Timur sebaiknya kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat. Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak mengedepankan itikad baik dan kemauan mencari solusi bersama, " tuturnya.

Konflik agraria di Dusun Laoli menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir setelah rencana pengosongan lahan seluas sekitar 394, 5 hektare memicu penolakan sebagian warga.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sementara warga menilai masih terdapat persoalan yang belum tuntas, terutama terkait mekanisme dan nilai ganti rugi.

Dengan bergabungnya JAKAM bersama LIRA Luwu Timur dan LBH Makassar, barisan pendampingan terhadap petani Laoli kini semakin menguat. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |