JAKARTA - Dalam langkah strategis untuk menyegarkan jajaran institusi, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi mutasi yang signifikan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Perombakan ini menyentuh sejumlah jabatan krusial, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai penjuru tanah air, sebuah keputusan yang diharapkan membawa angin segar dan dinamika baru dalam penegakan hukum.
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025, menjadi landasan hukum bagi gelombang mutasi ini. Dokumen tersebut secara rinci memberhentikan dan mengangkat kembali 73 pejabat dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yang ditemui di Jakarta pada Senin (13/10/2025), menegaskan tujuan utama di balik pergerakan ini. "Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi, " ujarnya, menekankan bahwa ini adalah proses alami dalam sebuah organisasi yang dinamis.
Beberapa nama menonjol dalam daftar mutasi ini. Sutikno, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini akan memimpin Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, Ketut Sumedana beralih dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjadi nahkoda baru di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Posisi strategis Kejaksaan Tinggi Bali kini akan dijabat oleh Chatarina Muliana, yang sebelumnya merupakan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, dengan penugasan khusus di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pergeseran penting lainnya adalah Hermon Dekristo, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Jambi, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Emilwan Ridwan, mantan Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, juga mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Mutasi ini tidak hanya terbatas pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi. Sejumlah jabatan strategis lainnya turut mengalami perombakan. Sofyan, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini akan mengelola Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Chaerul Amir, seorang Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), mendapatkan posisi baru sebagai Sekretaris Jampidmil.
Sumurung Pandapotan Simaremare, yang sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kini akan berkontribusi sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Yuni Daru Winarsih, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, akan mengarahkan strateginya pada Direktorat Tata Usaha Negara di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Terakhir, Riono Budisantoso, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, kini akan menduduki posisi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (PERS)