PALANGKA RAYA - Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul, SH mengharapkan dan mendesak kepada pihak penyidik Polresta Palangka Raya untuk segera mengungkap hasil Laporan Polisi (LP) yang telah disampaikan pihaknya, terhadap dugaan membuat, merekayasa, dan memalsukan dokumen surat tanah diatas tanah milik kliennya.
Laporan Polisi nomor surat : 22.1/LP-KTW/IX/2022 tanggal 22 September 2022 yang dibuat tertulis kepada bapak Kapolresta Palangka Raya, ditembuskan Kapolda Kalteng, Walikota Palangka Raya dan Kelurahan Menteng kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam surat laporan polisi tersebut, meminta untuk pihak penyidik Polresta Palangka Raya untuk segera memanggil, menahan dan dan memproses hukum saudari berinisial KKM serta salah seorang pegawai kelurahan Menteng berinisial K.
"Laporan tertulis sudah lama disampaikan dari tahun 2022 lalu, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukum terhadap terlapor, " kata Men Gumpul. Sabtu malam (29/3/25).
Ditambahkannya juga melalui media sosial (Medsos) Facebook @Men Gumpul Cilan Muhammad tanggal 29 Maret 2025, mempertanyakan akan status laporan polisi yang jelas-jelas oknum K ini melakukan upaya melawan hukum dengan memasang plank atau baliho diatas tanah milik kliennya yang sudah memiliki legalitas tata bidang dari BPN Kota Palangka Raya dan sudah bersertifikat hak milik.
"Saya bingung dengan pihak Polresta Palangka Raya sudah bertahun-tahun laporan saya dan sudah jelas terlapornya sebagaimana yang terpampang di spanduk ini mengklaim tanah orang yang sudah peta bidang dan bersertifikat hak milik, " tulisnya di akun Facebook.
Mengklaimnya menggunakan surat palsu melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
"Koq engga ditetapkan sebagai tersangka konon katanya sudah naik ke penyidikan dan tidak ditangkap-tangkap juga, " imbuhnya.
Dituliskan nya dengan tegas, bahwa saat ini oknum K malah bicara kesana kemari kalau dia (Terlapor) tidak ada orang yang berani menangkapnya.
Dirinya menilai dan curiga serta menjadi tanda tanya besar dalam kasus yang dilaporkannya tersebut, "ada apa antara penyidik dengan terlapor".
"Bersama ini saya meminta kepada bapak Kapolda Kalteng yang baru saja menjabat agar bisa memberikan atensi terhadap laporan yang sudah lama berjalan di Polresta Palangka Raya, " tegas aktivis hukum ini.