Jalan Licin Akibat Hujan, Bus dan Truk Tabrakan di Jalan Raya Solok - Padang

1 month ago 26

SOLOK – Sebuah kecelakaan lalu lintas serius terjadi di Jalan Raya Solok-Padang, tepatnya di Jr. Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus Mercedes-Benz BE 7789 CU dan truk Mitsubishi Fuso A 8815 XZ, yang mengakibatkan empat orang terluka.

Menurut Keterangan Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, SH, MH, kecelakaan terjadi saat Bus Mercedes-Benz yang dikendarai oleh Dedi Sandra (40 tahun) merupakan warga Pulo Gadung, Jakarta Timur mengalami slip di tikungan basah dan licin akibat hujan. Bus tersebut kemudian melintir ke jalur berlawanan hingga tabrakan pun tak dapat dihindari dengan truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan oleh Masrizal (36 tahun) warga Padang yang saat bersamaan juga melintasi jalur TKP.

Akibat kecelakaan tersebut, Dedi Sandra, pengemudi bus, mengalami patah tulang di kaki kanan dan kirinya. Satu penumpang bus, Winarti (30 tahun), juga mengalami luka-luka. Sementara itu, Masrizal, pengemudi truk, dan kernetnya, Nofri (29 tahun), mengalami luka-luka, dengan kernet truk mengalami luka robek di bibir atas. Seluruh korban telah dibawa ke Puskesmas Talang dan RSUD Arosuka untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerusakan material cukup signifikan pada kedua kendaraan. Bus dan truk yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kecelakaan ini terjadi di siang hari dengan kondisi jalan aspal yang basah dan licin akibat hujan. Meskipun pandangan ke depan bebas, tikungan yang licin menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Lokasi kejadian berada di dekat pemukiman warga, namun tidak ada korban dari warga sekitar., ” ujar Rido.

Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam peristiwa ini, menurut Rido, Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kejadian tersebut ditinjau langsung oleh Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH. Dia mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama dalam kondisi cuaca hujan dan jalan yang licin.  (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |