Sampang – DPRD Kabupaten Sampang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
Pengesahan ini tertuang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni, di Gedung Graha.
Moh Iqbal Fathoni menyampaikan, pengesahan Raperda sebagai landasan hukum atau regulasi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah Sampang.
Mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, ia menyebut bahwa regulasi tersebut merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat sehat dan menciptakan lingkungan hidup yang bersih serta bebas dari asap rokok.
Adapun titik kawasan tanpa rokok seperti fasilitas umum (Fasum) yakni sekolah, rumah sakit (Faskes), tempat ibadah, dan lainnya.
“Ini juga menambah kesadaran masyarakat tentang bahaya asap rokok maupun rokoknya, bahkan untuk mengantisipasi ketergantungan dan penggunaan rokok, supaya kita hidup sehat secara individu maupun keluarga kita, ” ucapnya.
Bung Fafan sapaan akrabnya berharap, implementasi dua Raperda itu membawa dampak perubahan pembangunan di Sampang kedepan.
Sementara itu Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz, mengapresiasi rampungnya proses final pertanggungjawaban APBD tahun 2024. Ia juga menyampaikan terima kasih kerjasama dan sinergitas eksekutif dan legislatif mulai dari proses awal hingga disahkannya dua Raperda.
“Alhamdulillah ini berkat kerjasama antara Pemkab Sampang, DPRD bersama seluruh stakeholder dapat berjalan secara sinergis sehingga menghasilkan proses tahapan final untuk pertanggungjawaban APBD 2024, ” ungkapnya. (*)