Jasa Raharja Gandeng Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas

1 month ago 19

JAKARTA — PT Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui penyelenggaraan kegiatan konsinyering yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Kegiatan ini digelar pada 23 Juli 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan melibatkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas berbagai aspek regulasi yang perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan hukum dan sosial yang terjadi di masyarakat. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga demi menciptakan regulasi yang adil, harmonis, dan mampu memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Harwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan, para pakar hukum, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penyelarasan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program perlindungan korban kecelakaan tetap relevan dan responsif terhadap dinamika yang ada.

Salah satu sorotan utama datang dari Ihda Muktiyanto, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ihda menyoroti perlunya prinsip “no fault system” dijelaskan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan, bukan hanya dalam penjelasan, guna menghindari multitafsir dan memperkuat kepastian hukum.

Senada dengan itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini menekankan bahwa kerangka hukum saat ini sudah tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi regulasi terbaru seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Didik mengusulkan pendekatan jangka pendek melalui penyempurnaan aturan pelaksana, sementara pembaruan jangka panjang perlu dilakukan melalui revisi di tingkat undang-undang.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah akademisi sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak (UI), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (UGM). Para narasumber memberikan masukan yang konstruktif mengenai kerangka hukum dan implementasi perlindungan sosial dalam konteks kecelakaan lalu lintas.

Dengan terselenggaranya konsinyering ini, Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai institusi pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan yang terus beradaptasi dengan perubahan regulasi. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaksana program diyakini akan menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan sistem perlindungan yang berkeadilan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |