Jejak Sabu 12 Kg Terbongkar, Truk Jeruk Jadi Modus Pengiriman Narkoba

3 hours ago 1

JAKARTA - Sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Tiga orang warga Provinsi Jawa Tengah diduga kuat berperan dalam aksi nekat ini, mencoba mengelabui petugas dengan modus truk bermuatan jeruk yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, menuju Semarang.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah AG (30) yang beralamat di Kendal, K (39) dari Jepara, dan DD (38) yang merupakan warga Demak, Jawa Tengah. "Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah, " ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Modus operandi yang digunakan cukup licik. Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam jeriken, lalu ditutupi oleh muatan jeruk di dalam sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna ungu. Trik ini diharapkan dapat meloloskan mereka dari pemeriksaan petugas selama perjalanan.

Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan. "Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10), " jelas Kombes Pol Susatyo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo memaparkan bahwa barang haram bernilai fantastis ini diketahui berasal dari jaringan yang menghubungkan Aceh dengan Malaysia, sebuah jalur yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah manis dari kerja keras tim di lapangan yang telah menindaklanjuti informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa. "Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu, " tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa ketiga tersangka bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkotika. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali melakukan pengiriman narkotika melalui jalur darat.

"Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu, " ujar AKBP Wisnu.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh sabu tersebut di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Barang haram itu didapat dari dua orang yang identitasnya belum diketahui. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, sesuai dengan perintah dari seseorang berinisial NA.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |