Jukir Tanpa KTA di Belakang Pasar Keputran Klaim Setor Rp60 Ribu per Hari ke Wali Kota Surabaya

5 days ago 6

SURABAYA – Keberadaan juru parkir (jukir) yang diduga tidak mengantongi kelengkapan administrasi kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Seorang pria yang mengaku sebagai jukir di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di belakang Pasar Keputran sekitar indomaret, bahkan mengklaim menyetorkan uang parkir sebesar Rp60 ribu setiap hari kepada Wali Kota Surabaya.

Pengakuan tersebut disampaikan Mustofa saat ditemui dan diwawancarai media di lokasi parkir pada malam hari. Dalam rekaman video wawancara, Mustofa mengaku dirinya bertugas sebagai jukir di kawasan tersebut dan menarik uang parkir dari setiap kendaraan yang berhenti.

"Saya Mustofa sebagai jukir area sini akan meminta uang parkir kepada setiap pengendara yang parkir di area ini, " ungkapnya.

Mustofa juga menyebut dirinya setiap sore menyetorkan uang sebesar Rp60 ribu yang menurut pengakuannya diserahkan kepada Wali Kota Surabaya.

"Setiap sore saya bayar dan setor uang kepada Wali Kota Surabaya Rp60 ribu. Jadi saya meminta uang parkir kepada setiap pengendara, " ujarnya.

Namun, pengakuan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait klaim adanya setoran tersebut.

Diduga Tak Dilengkapi KTA dan Atribut Resmi

Pantauan di lokasi, aktivitas parkir tersebut dilakukan tanpa terlihat adanya atribut resmi jukir maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi identitas jukir resmi. Karcis yang diberikan kepada pengendara juga disebut warga tidak dilengkapi kode QRIS.

Sejumlah pengendara mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan yang parkir pada malam hari.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap jukir sekaligus memperketat administrasi pengelolaan parkir.

KTA menjadi salah satu identitas penting bagi jukir resmi. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan perparkiran serta percepatan digitalisasi parkir untuk meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban juga sebelumnya melibatkan sejumlah unsur, termasuk Dishub, Satpol PP, dan Satsabhara Polrestabes Surabaya. Jukir yang kedapatan melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Warga Minta Jukir Liar Ditertibkan

Keberadaan jukir yang tidak menggunakan atribut maupun menunjukkan KTA resmi dikeluhkan masyarakat. Warga berharap penertiban dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi kebingungan mengenai mana jukir resmi dan mana yang tidak memiliki izin.

"Sebab saat ini masih banyak jukir liar yang memang selama ini meresahkan, yang tidak mempunyai izin sebagai jukir, " ujar salah seorang pengendara roda empat yang tak mau disebutkan namanya, Selasa (11/8/2026).

Menurut warga, aktivitas penarikan parkir tanpa identitas resmi berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait kejelasan aliran uang retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat.

Kawasan belakang Pasar Keputran, khususnya di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo hingga sekitar depan minimarket, disebut masih menjadi salah satu lokasi yang ramai aktivitas parkir pada malam hari.

Warga pun meminta instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap para jukir yang beroperasi di kawasan tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, masyarakat berharap dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Selain menyangkut kenyamanan dan keamanan pengendara, penertiban dinilai penting untuk memastikan setiap pungutan parkir yang masuk benar-benar tercatat dan memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi mengenai status Mustofa sebagai jukir, legalitas aktivitas parkir di lokasi tersebut, maupun kebenaran klaim setoran Rp60 ribu per hari kepada Wali Kota Surabaya. (Jon)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |