Jurnalis Gugat UU Pers ke MK: Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi

1 month ago 10

JAKARTA - Profesi jurnalis kini berada di persimpangan jalan. Upaya serius dilakukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dihadapkan pada ancaman kriminalisasi. Melalui gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Iwakum membawa aspirasi para wartawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, dengan tegas menyatakan keresahannya. “Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum, ” ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8/2025). Ia menekankan bahwa kebebasan dan keamanan dalam menjalankan profesi adalah hak fundamental yang harus dihormati.

Inti dari gugatan ini adalah penegasan bahwa aktivitas jurnalistik, sepanjang selaras dengan kode etik yang berlaku, tidak seharusnya dapat dikriminalisasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya tekanan yang kerap dihadapi oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi.

Pasal 8 Undang-Undang Pers menjadi sorotan utama dalam gugatan ini. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, Iwakum menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut masih minim kejelasan.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti ambiguitas dalam pasal tersebut. “Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas, ” tuturnya, menggambarkan kekhawatiran akan interpretasi yang menyempit.

Gugatan ini bersandar pada tiga pilar konstitusional. Viktor merujuk pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. Ketiga pasal ini menjadi landasan untuk menuntut jaminan negara terhadap keselamatan dan kehormatan para wartawan.

Ia melanjutkan, “Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara, ” tegasnya, menggarisbawahi peran negara dalam menjaga integritas profesi jurnalistik. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |