BLITAR - Meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas dalam penanganan permasalahan menjadi prioritas utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar yang diselenggarakan di Kota Blitar pada Rabu, 4 Maret 2026.
Perjanjian penting ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, sebagai Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., selaku Pihak Kedua. Kolaborasi ini digagas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam ranah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar jalur pengadilan.
Ali Afandi menggarisbawahi signifikansi kerja sama ini sebagai pondasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik. Ia mengungkapkan kekhawatirannya akan dinamika dan potensi masalah hukum yang inheren dalam operasional perkeretaapian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujar Ali Afandi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. dengan moto "Petarung" Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral dan Gigih, siap mendukung hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.
"Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak kai, " ujar Romulus Haholongan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Pemberian Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus;
Pertimbangan Hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit;
Tindakan Hukum Lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
Ali Afandi menambahkan bahwa sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat, ” tutupnya.
Dengan adanya kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.








































