BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan seluruh masyarakat. Menyongsong lonjakan penumpang di masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 secara proaktif melakukan normalisasi jalur dengan menutup Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209. Lokasi strategis di Km 130 3/4 petak jalan Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, kini tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Langkah krusial ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polresta Blitar. Penutupan ini merupakan tindak lanjut konkret dari koordinasi kewilayahan yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Dalam pertemuan tersebut, penutupan JPL 209 ditetapkan sebagai prioritas utama untuk mendukung kelancaran Operasi Ketupat Semeru 2026.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap insiden temperan atau kecelakaan di jalur KA. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terjadi 24 kejadian, dan di awal tahun 2026 hingga Maret ini, sudah tercatat 5 kejadian. Angka ini menjadi pengingat keras akan pentingnya upaya pencegahan.
"Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi 5 kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini adalah bagian dari target penutupan 8 titik perlintasan yang kami canangkan di tahun 2026 untuk meminimalisir angka kecelakaan, " tegas Tohari.Selasa (3/3/2026)
Normalisasi jalur ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 7 untuk meminimalisir potensi gangguan perjalanan KA. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 15 titik JPL telah berhasil ditutup, dan pada tahun 2026, program penutupan 8 perlintasan akan terus dikejar, dengan realisasi 3 titik yang sudah ditutup hingga berita ini diturunkan.
Menghadapi peningkatan frekuensi perjalanan KA selama masa Angkutan Lebaran, jeda waktu antar kereta (headway) diprediksi akan semakin pendek. Situasi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh masyarakat.
KAI Daop 7 Madiun sangat mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan. Penting untuk tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur KA. Pengguna jalan diwajibkan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan. Selain itu, warga diminta untuk tidak beraktivitas seperti bermain, berolahraga, atau berjualan di sekitar jalur rel aktif.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri, " tutup Tohari.







































