Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Gelapkan Uang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

4 weeks ago 13

JAKARTA - Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, terpaksa harus melepaskan jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan uang barang bukti yang berasal dari perkara robot trading Fahrenheit. Saya pribadi turut prihatin mendengar kabar ini, rasanya berat sekali ketika institusi penegak hukum yang kita banggakan harus tercoreng akibat ulah oknum.

Kepastian mengenai pencopotan Hendri Antoro ini dibenarkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Menurut Anang, kekosongan posisi Kajari Jakbar saat ini telah diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk untuk sementara.

"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk, " ujar Anang kepada awak media pada Rabu (8/10).

Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelum sanksi pencopotan dijatuhkan, Hendri Antoro telah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil dari pemeriksaan itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung untuk mengambil keputusan berat tersebut.

"Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan, " tegas Anang, menekankan betapa seriusnya pelanggaran yang diduga dilakukan.

Kejagung sendiri menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan kewenangan oleh para jaksa. Tindakan tegas akan selalu diambil bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Kami komit untuk menindak, " pungkas Anang.

Kasus yang berujung pada pencopotan Hendri Antoro ini sendiri bermula dari perkara yang menjerat jaksa lain, yakni Azam Akhmad Akhsya. Nama Hendri Antoro mencuat dalam dakwaan yang diajukan terhadap Azam. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Azam diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlah yang disebut diterima Hendri adalah sebesar Rp500 juta, yang konon disalurkan melalui Pejabat Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Menariknya, jaksa Azam Akhmad Akhsya sendiri telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 11 September lalu. Vonis ini diberikan setelah ia terbukti bersalah mengambil sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |