KAK Sulteng Bongkar Kejanggalan SP3 PT. RAS: Negara Rugi Rp75 M, Kasus Tiba-tiba Ditutup

2 hours ago 2

Palu-Sulawesi Tengah-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kejaksaan RI diwarnai aksi unjuk rasa dari Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (2/9). Aksi ini menyuarakan kekecewaan mendalam atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS), anak usaha Astra Agro Lestari.

Dalam orasinya, KAK Sulteng menyampaikan tujuh tuntutan yang mencakup berbagai kasus korupsi di wilayah Sulteng, dengan tuntutan utama meminta kejelasan alasan penerbitan SP3 untuk PT. RAS yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 75 miliar.

"Kami kecewa atas terbitnya SP3 kasus PT. RAS. Ini sangat janggal dan tidak wajar, " tegas Marwan AK, Ketua KAK Sulteng. Ia mempertanyakan momentum penerbitan SP3 yang bertepatan dengan pergantian pimpinan Kejati Sulteng. "Patut diduga keputusan ini tidak didasarkan pada alasan hukum yang objektif, melainkan karena dipengaruhi kepentingan tertentu."

Marwan menyayangkan keputusan tersebut, mengingat sebelumnya Kejaksaan telah menyatakan memiliki bukti yang kuat, bahkan telah melakukan penyitaan aset dan menghitung kerugian negara. "Publikasi sebelumnya justru menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini sengaja digiring ke arah tertentu, " tambahnya.

KAK Sulteng menilai penerbitan SP3 ini mengabaikan pendapat publik dan para ahli yang terlibat, termasuk mantan Dekan FH Untad Dr. Johnny Salam, akademisi Harun Nyak Itam Abu, serta dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Kejaksaan juga diketahui pernah bekerja sama dengan auditor forensik bersertifikat dari Untad untuk menguatkan kasus ini.

Selain kasus PT. RAS, KAK Sulteng juga menuntut penanganan segera untuk sejumlah kasus lain, seperti:

· Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Poso.
· Dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Morowali senilai Rp 46 miliar.
· Pemeriksaan Bupati Morowali Utara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, KAK Sulteng mempertanyakan penerimaan dana hibah oleh Kejati Sulteng dari APBD Provinsi Sulteng 2025 senilai lebih dari Rp 13 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurut mereka, hal ini tidak sebanding dengan capaian pengembalian kerugian negara periode Januari-Agustus 2025 yang hanya sebesar Rp 4, 875 miliar.

Menanggapi rencana ke depan, Marwan menyatakan KAK Sulteng akan terus mengawal kasus ini. "Kami akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) dan Komisi III DPR RI. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulteng untuk meminta pertanggungjawaban atas penanganan kasus PT. RAS dan monopoli lebih dari 40 kasus perkebunan sawit yang tidak jelas prosesnya, " pungkasnya.

Kasipenkum La Ode Abdul Sofian  dikonfirmasi tanggal 02/09/2025 masih melakukan Kordinasi Kepada bidang Pidsus, namun hingga kini berita di tayangkan belum ada Pernyataan resmi

Analisis Kuatnya Dugaan Korupsi oleh KAK Sulteng

Dalam orasinya, Marwan juga membacakan serangkaian pertanyaan retoris untuk memperkuat dugaan korupsi dalam kasus PT. RAS. Aksi ini, menurutnya, merupakan sinyal bahwa komunitas anti-korupsi merasa perlu turun tangan membantu Kejaksaan.

"Apakah ada unsur kerugian keuangan negara? Ada! Sudah dipaparkan dalam berbagai kesempatan oleh pihak Kejaksaan Tinggi sendiri.

Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan? Ada! Salah satunya adalah penerbitan Inlok tanpa Pertek. Apakah ada unsur korporasi dan/atau perorangan yang diuntungkan? Ada! Dan sudah sangat jelas bahwa aliran dana masuk ke perusahaan!" teriak Marwan di depan Kantor Kejati Sulteng.Tim/Red

Read Entire Article
Karya | Politics | | |