BITUNG, - Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI., SIK., MH, bersama Forkopimda Bitung gelar pertemuan dengan Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili di Aula ED Polres Bitung, Jumat, 4 Juli 2025.
Pertemuan bertujuan guna mencari solusi terbaik terkait konflik tanah yang telah berlangsung lama dihadiri Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.
Kapolres Bitung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan. Harapannya agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, menjelaskan bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung.
Disisi lain, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, juga menyampaikan bahwa ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.
Setelahnya, Kapolres Bitung, menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung.
" Di minta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada yang melanggar." Tegas Kapolres.
Pertemuan ini diharapkan ujar Kapolres dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan.
" Semua pihak diharapkan dapat menerima kondisi sebenarnya dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik." Tutupnya. (***)