CIAMIS ~ Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar. Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis.
Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.
Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana Plt. Kapolsek Rancah Iptu Wawan Ridwan turun langsung memberikan pemahaman kepada para guru dan sekolah di wilayah Kecamatan Rancah.
Sosialisasi ini disampaikan kepada para guru dan pihak sekolah di wilayah Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rancah. Ini berlangsung di Aula Korwil Disdik Rancah Dusun Tarikolot, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Rancah Iptu Wawan Ridwan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur.
Tidak hanya memberikan pemahaman, kata Iptu Wawan Ridwan, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. "Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepedah, atau diantar oleh orang tuanya, " katanya.
"Semoga sosialisasi mengenai kebijakan melalui edaran Bupati Ciamis ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang mana itu bertujuan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Ciamis, " kata Iptu Wawan Ridwan menambahkan.
Plt. Kapolsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan bagi peserta didik (Siswa Siswi) yang masih membandel mengendari kendaraan sepeda motor ke sekolahnya, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. "Apabila dengan Sanksi sekolah tidak ada efek jera, maka kami pihak Kepolisian akan melaksanakan Operasi atau Razia Kendaraan di lingkungan sekolah, " kata Iptu Wawan Ridwan.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar