JENEPONTO, SULSEL - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Kamaruddin Kr. Muang terhadap korban Suleman (37) ditingkatkan ketahap sidik dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh, Kanit Reskrim Polsek Bangkala, IPDA Syahrir kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu (19/3/2025).
IPDA Syahrir mengatakan, perkara ini sudah ditingkatkan statusnya ketahap sidik setelah dilakukan lidik dan gelar perkara pada Rabu, (12/3) kemarin.
Dan setelah gelar perkara kemudian memenuhi dua alat bukti, kata Syahrir, maka ditingkatkan ke status sidik.
Dari status sidik ini, lanjut Syahrir, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk terduga pelaku dan digelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Begitu tahapannya.
"Kalau keterangan saksi sudah rampung semua dan hari ini kita akan panggil terlapornya (terduga pelakunya), " jelas Syahrir.
Setelah semuanya dianggap lengkap maka berkas perkara tersebut di kirim ke Kejaksaan paling lambat 14 hari setelah penetapan tersangka. "Biasa tidak sampai ji lagi 14 hari, kita sudah berkas perkaranya ke Kejaksaan, " pungkasnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang melibatkan korban Sulaeman dan terduga pelaku Kamaruddin Kr. Muang ini, terjadi pada Rabu 27 November 2024 lalu di Jln. Raya Poros Jeneponto, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Kasus penganiayaan ini terlapor di Kepolisian Sektor (Polsek Bangkala) dan ditangani oleh pejabat lama. Sangat disayangkan karena perkara ini diduga tidak berjalan sebelum Kapolsek Bangkala dan Kanit Reskrim bergeser sehingga publik menilai penanganan kasus di Polsek Bangkala diduga lamban. (*)