SOLOK – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 terkait kerja sama dengan media lokal menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat. Kebijakan ini mewajibkan media yang bermitra dengan pemerintah daerah untuk terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual.
Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (FKUWAS), Drs. Raunis, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini tidak berpihak kepada wartawan lokal yang selama ini aktif memberitakan kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda). “Kita bukan tidak taat aturan, tapi tiba-tiba Kominfo Kabupaten Solok membuat kebijakan baru melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun 2025. Padahal, sebelumnya tidak pernah ada aturan seperti ini, ” ujar Raunis, Sabtu (15/03/2025).
Raunis menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, pembayaran jasa pemberitaan terkait kegiatan Pemda tidak pernah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ia juga menyoroti bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan kerja sama antara Pemda dan perusahaan media. “Sangat jelas bahwa Dewan Pers tidak melarang Pemda bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi, ” tegasnya.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan wartawan lokal yang menggantungkan hidupnya dari profesi jurnalistik. Mereka berharap ada solusi yang lebih adil tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok pada Rabu (12/03/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH, bersama sejumlah anggota lainnya.
Dalam paparannya, Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh media di Kabupaten Solok untuk memenuhi persyaratan verifikasi Dewan Pers. “Kita akan mendorong media yang belum terverifikasi untuk mendaftar ke Dewan Pers, ” ujarnya.
Ismael Koto meminta Bupati dan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan H. Candra, melalui Dinas Kominfo, untuk mengambil kebijakan strategis dalam merespons keresahan insan pers. “Dengan tagline Solok yang Sejuk, Damai, dan Sejahtera, pemerintah daerah harus bisa merangkul semua pihak, termasuk insan pers, ” tegasnya.
Ismael Koto juga mengapresiasi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang turut mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa. “Selama ini, kesuksesan pemerintahan tidak terlepas dari peran media. Oleh karena itu, pers harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas, ” ujarnya.
Ia menambahkan, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. “Jika ada Pemda yang tidak mendukung penguatan pers, berarti mereka menghambat suksesnya RPJM Nasional, ” pungkasnya.
Kontroversi ini diharapkan dapat diselesaikan dengan kebijakan yang lebih inklusif, mengingat peran vital media dalam mendukung pembangunan dan demokrasi di Kabupaten Solok. (*)