Kejagung Kembalikan Rp13,25 T Hasil Korupsi CPO ke Kas Negara

18 hours ago 1

JAKARTA – Sebuah langkah monumental dalam penegakan keadilan ekonomi dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13, 255 triliun. Dana besar ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Acara penyerahan yang sarat makna ini berlangsung secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin (20/10/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebuah pemandangan yang menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara, ” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengembalikan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah yang ditunjukkan secara simbolis hanya mencapai Rp2, 4 triliun. Keterbatasan ruang menjadi alasan utama, namun esensi dari pengembalian dana negara tetap tersampaikan dengan baik.

Uang pengganti yang berhasil dikumpulkan berasal dari tiga raksasa perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus korupsi CPO ini: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Masing-masing grup perusahaan ini memiliki peran dan kontribusi dalam pengembalian kerugian negara.

Jaksa Agung merinci bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini sesungguhnya mencapai Rp17 triliun. Hingga saat ini, Wilmar Group telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan dana sebesar Rp11, 88 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group menyumbang Rp1, 86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1, 8 triliun. Jika dijumlahkan, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp13, 255 triliun.

Namun, perjuangan belum sepenuhnya usai. Terdapat selisih sebesar Rp4, 4 triliun yang masih belum dikembalikan. Angka ini berasal dari tunggakan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kedua grup perusahaan tersebut telah mengajukan permintaan penundaan pembayaran.

Menanggapi permintaan tersebut, Kejagung telah menetapkan syarat yang tegas. Sebagai jaminan atas tunggakan tersebut, kedua grup perusahaan diminta untuk menyerahkan aset kebun sawit mereka. “Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4, 4 triliun-nya, ” jelas Jaksa Agung.

Meskipun demikian, pucuk pimpinan Korps Adhyaksa ini menegaskan bahwa Kejagung akan tetap mendorong kedua grup perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran mereka. “Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara), ” tegasnya, menunjukkan tekad kuat untuk mempercepat proses pemulihan aset negara.

Jaksa Agung menutup pernyataannya dengan menekankan tujuan mulia di balik upaya pemulihan kerugian negara ini. “Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat, ” katanya, menyiratkan bahwa setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah investasi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |