Kejaksaan Kab Kediri Tetapkan Tersangka JS Dugaan Perkara Tipikor Hibah Korporasi Sapi

1 week ago 9

Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menetapkan JS sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran tahun 2021 hingga tahun 2022, Selasa, (8/4/2025) 

Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri Yuda Virdhana Putra, menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 telah menetapkan JS sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

“Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan yang mana sebelumnya memperoleh bukti yang cukup, ” ucap Yuda dalam konferensi pers di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Kab Kediri.

Yuda menambahkan kronologis singkat perkara ini yakni berawal pada tahun 2021 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal RI melalui Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 s/d 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dimana tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak tersebut. 

”Adapun hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat, sapi dan uang. Selanjutnya tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, " jelasnya. 

Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak penggantian/replacement dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi. 

Yuda menyebutkan dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota kelompok ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak tersebut.

Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi, namun hal tersebut tidak dilakukan. 

”Perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi kerugian jeuangan negara sebesar Rp.990.794.041, " ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, SH., MH mengatakan, Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus program kegiatan hibah desa korporasi sapi. 

“Kita masih terus mendalami kasus ini, apakah nanti akan ada tersangka baru atau tidak. Karena tidak menutup kemungkinan ada orang yang membantu tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sedangkan tersangka JS kita kenakan pasal 2 dan 3 UU tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, " ungkap Iwan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |