BUOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol tak main-main dalam memberantas praktik korupsi. Di bawah komando Kajari Regie Komara N.A., S.H., M.H., institusi ini kembali membuktikan komitmennya dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp597 juta.
Melalui Tim Tindak Pidana Khusus, penyelidikan mendalam telah membuahkan hasil. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IDL selaku Kepala Desa Lamakan dan T selaku Bendahara Desa. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
“Tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Lamakan pada periode Tahun Anggaran 2020 sampai 2024, ” ungkap Kajari Buol, Regie Komara, dalam keterangannya pada Jumat (26/9/2025). Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan perkembangan penyidikan yang diterima tim. Ditemukan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi penarikan dana di luar mekanisme APBDes, pengeluaran fiktif, serta pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Buol melalui Surat Nomor LHAPKKN-700.1.2.1/84-VIII/2025/RHS/Inspektorat tertanggal 21 Agustus 2025, mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp597.000.000, 00.
Langkah tegas Kejari Buol ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang secara konsisten menekankan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Jaksa Agung kerap menggarisbawahi perlunya ketegasan seluruh jajaran kejaksaan dalam mengungkap kasus, menangkap pelaku, dan menyelamatkan aset negara.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejari Buol menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus berkontribusi pada upaya nasional untuk menegakkan keadilan dan melindungi keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat. (PERS)