Kediri - Pasca Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini meresmikan 11 Mall Pelayanan Publik (MPP) baru secara daring pada hari Rabu tanggal 24 September 2025.
Peresmian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di 11 daerah yang terpilih. Kabupaten Simalungun, Kuantan Singingi, Musi Banyuasin, Kota Cirebon, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kutai Timur, Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Mimika.
Salah satunya di Kabupaten Kediri peresmian gedung MPP melalui zoom meeting ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ikut dalam satu atap gedung MPP, guna memberikan pelayanan kemudahan bagi masyarakat baik pelayanan hukum dan pengambilan barang bukti tilang bertempat di Gedung MPP Jalan Soekarno Hatta Nomor 14 Ngasem Kabupaten Kediri, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Kediri melalui Nan Devit Pradana Bidang Pidana Umum menyampaikan usai diresmikan gedung MPP ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sudah mulai beroperasi setiap hari Senen, Rabu dan Jumat.
"Untuk pelayanan hukum pada hari Senen, pelayanan pengambilan tilang pada hari Rabu, dan pelayanan barang bukti pada hari Jumat mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, " ucap Devit.
Lanjut Devit untuk pelayanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di gedung MPP ini diharapkan masyarakat akan semakin lebih dekat dan mudah jangkauannya untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
"Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melayani pengambilan barang bukti tilang, nanti pelanggar bisa mengambil di gedung MPP tenan Kejaksaan dengan menyerahkan surat tilang yang asli, foto copy KTP dan bukti pembayaran tilang dari bank, " tutur Devit.