SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, kini tengah menggelar penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Dana yang menjadi sorotan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait erat dengan pengelolaan dana hibah dan bansos tersebut. "Benar, saat ini sedang dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bansos Kota Singkawang tahun anggaran 2022–2023. Namun semuanya masih dalam tahap klarifikasi dan merupakan proses penyelidikan awal, " ujar Ambo kepada Wartawan, Rabu (15/10/2025).
Ambo menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menelusuri secara rinci alur penyaluran serta memastikan pemanfaatan dana hibah dan bansos telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya krusial untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu entitas yang menerima dana hibah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Singkawang, turut mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini. Ketua KONI Singkawang, Bambang Stiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan kejaksaan pada pekan lalu. "Kami diminta untuk mencocokkan data antara dana hibah yang diterima dari pemerintah dengan bukti pengeluaran yang ada, " jelas Bambang.
Bambang menambahkan bahwa tidak hanya KONI yang dimintai keterangan, melainkan berbagai organisasi lain yang juga menerima hibah dan bansos pada periode yang sama. "Dari KONI sudah kami sampaikan semua bukti penggunaan dana sesuai permintaan kejaksaan, " tegasnya, menunjukkan keseriusan dalam memberikan keterangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh mantan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Singkawang periode 2019–2023, Ahmad Dahlan. Ia mengonfirmasi telah dipanggil oleh Kejari Singkawang pada 29 September 2025. "Iya, kami menerima surat pemanggilan karena termasuk penerima dana hibah. Kami diminta memberikan keterangan mengenai nominal hibah yang diterima dan realisasinya, " ungkap Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Singkawang, memandang upaya ini sebagai bentuk nyata transparansi dalam pengelolaan dana publik. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dukungan penuh diberikan terhadap upaya kejaksaan demi terciptanya penyaluran dana hibah dan bansos yang lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ahmad Dahlan berharap agar penyelidikan ini tidak hanya terbatas pada penerima hibah di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tetapi juga merambah ke sektor lain yang tidak kalah penting, seperti kesehatan, pendidikan, serta bantuan kepada partai politik. "Harapannya, penegakan hukum ini bisa menjadikan Kota Singkawang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, " pungkasnya, menyuarakan harapan besar untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. (PERS)