Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS

3 weeks ago 5

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya secara resmi melaksanakan penggeledahan di dua lokasi pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 

Penggeledahan itu sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pada proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang ditaksir memiliki kerugian negara mencapai Rp196 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan langkah hukum tersebut. Iswara mengatakan bahwa Kejari dan AMC Asintel Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya.

Penggeledahan di PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

Selain itu, penyidik juga memperluas jangkauan operasi ke kantor PT APBS yang berada di kawasan pelabuhan yang sama. Penggeledahan di PT APBS didasarkan pada penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

"Penggeledahan di kantor PT APBS dilakukan sebagai bagian integral dari penyidikan perkara dugaan korupsi ini, karena indikasi tindak pidana korupsi ditemukan dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan kedua entitas, " tambahnya.

Operasi penggeledahan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel Tim AMC Kejati Jatim, serta pengamanan dari 6 anggota TNI yang bertugas memastikan kelancaran dan keamanan proses.

Iswara menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS selama periode tahun 2023 hingga 2024.

"Kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen kontrak, unit laptop, dan berbagai barang bukti lain yang relevan dan terkait langsung dengan proyek yang diselidiki, " pungkasnya.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |