JAKARTA - Langkah strategis diambil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Peninjauan mendalam terhadap sejumlah aset perhajian di Arab Saudi menjadi prioritas utama, sebagai wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj, Slamet Sodali, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pertemuan, khususnya terkait pergeseran aset yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
“Kami bersama tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindaklanjuti beberapa hasil pertemuan, salah satunya terkait pergeseran aset baik dari Kementerian Agama maupun dari Kementerian Kesehatan, ” ujar Slamet Sodali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Delegasi Kemenhaj yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, didampingi oleh pejabat penting dari Kejaksaan Agung, yakni Direktur Jenderal Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Setiawan Budi, serta Atase Kejaksaan Indonesia untuk Arab Saudi, Erianto Nazar. Rombongan ini juga turut membawa sejumlah pejabat esensial dari Kemenhaj.
Fokus peninjauan mencakup berbagai lokasi vital, termasuk Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang berlokasi di Makkah. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset yang ada di tanah suci dapat terinventarisasi dengan baik, sebelum proses likuidasi dan pengalihan ke Kementerian Haji dilakukan.
“Kami melakukan peninjauan terhadap aset-aset di Arab Saudi, yang akan menjadi bagian dari proses inventarisasi dan likuidasi dari kementerian asal ke Kementerian Haji, ” jelas Slamet.
Proses inventarisasi ini akan dilakukan secara sistematis, dimulai dari aset yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), kemudian dilanjutkan dengan pendataan aset yang belum terdaftar secara resmi. Seluruh tahapan ini dirancang agar berjalan bertahap, terkoordinasi, dan mencakup aset yang didanai dari APBN, dana keuangan haji, maupun sumber pendanaan lainnya.
“Kami berharap pendampingan Kejaksaan Agung dapat memastikan proses pengalihan ini berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” harap Slamet.
Di sisi lain, Direktur Jamintel Kejaksaan Agung RI, Setiawan Budi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan dukungan penuh dalam setiap tahapan transisi dan tata kelola aset perhajian. Hal ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden dan Jaksa Agung.
“Kami akan mengawal satu per satu proyek dan pergeseran aset maupun SDM agar berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, ” tegas Setiawan Budi.
Ia menambahkan bahwa pelibatan Kejaksaan Agung merupakan wujud kolaborasi antarlembaga yang kuat dan sebuah babak baru dalam upaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan sesuai prinsip good governance serta menunjukkan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan aset negara. (PERS)