Kemenhut Dukung Penuh Legalitas 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

3 weeks ago 7

JAKARTA - Langkah pemerintah untuk menata dan melegalkan 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini diharapkan membawa ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya minyak yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada keberadaan sumur-sumur minyak masyarakat yang lokasinya berada di dalam atau berdekatan dengan kawasan hutan. Ia menyadari betul potensi risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak secara ilegal.

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan, ” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, praktik-praktik ilegal tersebut telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap fungsi kawasan hutan. Kerusakan vegetasi, degradasi tanah, bahkan potensi bencana kebakaran menjadi ancaman nyata yang harus segera diatasi. Dengan adanya penataan dan legalisasi ini, pemerintah akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan yang efektif dan upaya pemulihan terhadap kawasan hutan yang terdampak.

Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak, telah dilaksanakan pada Kamis (09/10/2025). Pertemuan ini menjadi penanda langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (kontraktor kontrak kerja sama), ” tegas Raja Antoni.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Melalui peraturan ini, sumur rakyat akan dikelola oleh entitas lokal seperti koperasi, BUMD, atau UMKM. Menariknya, perusahaan migas atau KKKS yang beroperasi di sekitar sumur rakyat akan membeli produksi mereka dengan harga 70-80 persen dari harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP). Pembelian ini nantinya akan dihitung sebagai bagian dari lifting produksi KKKS tersebut, memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memastikan aliran pendapatan yang terstruktur. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |