Kemenparekraf Tegaskan Tak Danai Animasi 'Merah Putih: One for All'

3 days ago 10

JAKARTA - Film animasi berjudul 'Merah Putih: One for All' tengah menjadi buah bibir di kalangan pecinta animasi. Namun, di tengah ramainya perbincangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan klarifikasi penting: mereka tidak memberikan dukungan finansial terhadap produksi film tersebut.

Kemenparekraf menekankan bahwa pemerintah tidak memfasilitasi produksi film animasi itu. Meski begitu, bukan berarti Kemenparekraf tidak mendukung industri kreatif secara keseluruhan.

"Kehadiran film berjudul Merah Putih: One For All tengah menjadi perbincangan publik. Kementerian Ekonomi Kreatif meyakini bahwa setiap pegiat ekraf patut diberikan ruang untuk berkarya dan kesempatan untuk berkreasi, sejauh itu dapat memberikan dampak positif khususnya bagi sektor ekonomi kreatif, " kata Kementerian Ekraf dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Menurut Kemenparekraf, pada 7 Juli 2025, tim produksi film 'Merah Putih: One for All' sempat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Irene memberikan sejumlah masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas animasi tersebut.

"Pada 7 Juli 2025, tim produksi Merah Putih: One For All melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar. Dalam audiensi tersebut, Wamen Ekraf memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan kualitas film animasi tersebut, " tambahnya.

Kemenparekraf menegaskan bahwa meskipun audiensi dilakukan, hal itu tidak serta merta berarti adanya kucuran dana dari pemerintah.

"Kementerian Ekraf menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan dukungan bersifat finansial maupun fasilitasi produksi dan promosi terhadap film Merah Putih: One For All, " ujar Kemenparekraf.

Lebih lanjut, Kemenparekraf menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam proses kurasi film, apalagi untuk menentukan apakah sebuah film layak tayang atau tidak. Kewenangan tersebut berada di tangan distributor, dalam hal ini pemilik bioskop.

"Lebih lanjut, Kementerian Ekraf tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kurasi, apalagi meloloskan atau tidaknya sebuah tayangan film. Proses kurasi dan seleksi penayangan menjadi kewenangan pihak distributor, dalam hal ini pemilik bioskop, " sambungnya.

Meskipun tidak memberikan dukungan finansial spesifik untuk film ini, Kemenparekraf menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif secara luas. Mereka berharap, dukungan ini akan memicu lahirnya produk-produk kreatif berkualitas yang mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

"Pada prinsipnya, Kementerian Ekraf berkomitmen terus mendorong ekosistem kreatif dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi dalam menghasilkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas agar dapat mengakselarasi pasar nasional dan global melalui berbagai platform, " ungkapnya. (Kabar Menteri)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |