BALIKPAPAN – Pernahkah kita berpikir bagaimana wujud nyata pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya dalam bidang kesehatan? Di Rutan Kelas IIA Balikpapan, pelayanan kesehatan bukan hanya rutinitas medis, melainkan wujud nyata komitmen yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap tahanan maupun narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi masing-masing.
Pada Rabu (27/08/2025), komitmen tersebut kembali terlihat melalui kegiatan pelayanan kesehatan terpadu di Klinik Pratama Rutan Balikpapan. Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan umum hingga pemeriksaan lanjutan oleh Dokter, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Kolaborasi ini memastikan setiap warga binaan dapat memperoleh layanan medis yang cepat, tepat, dan profesional tanpa harus meninggalkan lingkungan rutan.
Tidak hanya itu, tindak lanjut berupa penanganan medis juga dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Klinik Rutan Balikpapan yang menyiapkan serta menyalurkan obat sesuai standar medis. Dengan demikian, pengobatan yang diberikan benar-benar aman, tepat dosis, dan memberikan manfaat optimal bagi kondisi kesehatan pasien.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak mendasar yang tidak boleh diabaikan. “Kami menempatkan kesehatan warga binaan sebagai kunci utama keberhasilan pembinaan. Jika tubuh dan pikiran mereka sehat, maka proses rehabilitasi akan berjalan lebih baik, efektif, dan tentunya manusiawi, ” ujarnya.
Melalui pelayanan kesehatan yang profesional, terstruktur, dan penuh tanggung jawab, Rutan Balikpapan menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya soal menjaga keamanan. Lebih dari itu, di balik tembok Rutan, hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi, termasuk hak untuk sehat yang menjadi landasan penting menuju perubahan dan pembinaan yang lebih bermakna.