Makassar, 16 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Rakor yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh para pimpinan daerah se-Sulawesi Selatan, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Ketua DPRD Barru hadir bersama Bupati Barru dan unsur pimpinan daerah lainnya, memenuhi undangan resmi dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK Nomor B/6126/KSIP.00/70-75/09/2025 yang diterbitkan pada 26 September 2025.
Rakor yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WITA ini merupakan implementasi tugas konstitusional KPK, yaitu melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019.
Kehadiran Ketua DPRD Barru dalam forum ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif di Barru dalam mendukung sinergi dan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Fokus utama pertemuan ini adalah menyinergikan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dalam konteks pengawasan anggaran dan kebijakan daerah, peran DPRD sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Keikutsertaan pimpinan DPRD Barru ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah anti-korupsi, baik di eksekutif maupun legislatif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Barru.
Acara yang dipimpin oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Edi Suryanto, ini turut mendapat perhatian serius dengan adanya tembusan surat kepada Pimpinan KPK dan Menteri Dalam Negeri RI.













































