Kediri - Wujud kepedulian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (AID) Daerah Kabupaten Kediri bersama Kajari Kabupaten Kediri beserta Kasi memberikan bantuan gerobak jualan dan modal usaha kepada Suyono warga Mrican Kecamatan Mojoroto, Selasa (11/3/2025).
Pasca Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan nama tersangka Suyono (53) warga Mrican berlangsung di Balai Desa Ngasem pada Kamis (6/3/2025). Suyono yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., menyampaikan kronologis awalnya Suyono (53) warga Mrican Kecamatan Mojoroto disangkakan pasal 363 dimana yang bersangkutan mengambil 2 kaleng cat dengan berat masing-masing 5 kilogram, tanpa seijin dari pemilik toko dia bekerja.
"Dua kaleng cat kisaran harga Rp 500.000 tersebut yang akan digunakan untuk mengecat rumahnya. Suyono sendiri sudah bekerja di toko cat selama tiga tahun yang diberi upah Rp 50.000 per hari, " ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) siang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H., menambahkan terkait pengajuan RJ terhadap Suyono ini pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap Suyono tidak masuk di SIPP.
"Dia juga baru kali pertama melakukan tindak pidana sehingga bisa diajukan untuk penghentian penuntutan demi keadilan atau Restorative Justice, " imbuhnya.
Sekaligus, Ketua IAD Daerah Kabupaten Kediri Ny.Tiazara Pradhana didampingi Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M..menyerahkan langsung gerobak dan bantuan modal untuk berjualan kepada warga bernama Suyono yang sebelumnya mendapatkan Restorative Justice perkara pencurian. Dengan bantuan ini diharapakan bisa membantu guna kelangsungan hidupnya yang lebih baik.
”Kami IAD Daerah Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Kab Kediri semoga dengan bantuan ini bermanfaat dan kami tidak berhenti untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, " ungkapnya.
Sementara Suyono (53) warga Mrican Kecamatan Mojoroto usai menerima bantuan gerobak dan bantuan modal dari Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kab Kediri menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua IAD Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Dengan kejadian yang saya alami, ternyata semua ini ada hikmahnya. Hari ini saya mendapatkan bantuan modal usaha dan gerobak dari Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kabupaten Kediri.
"Selanjutnya, dengan bantuan ini saya akan bekerja dengan berjualan untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, " ucapnya.