JAYAPURA – Kepedihan kembali menyelimuti tanah Papua. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan kembali melancarkan aksinya yang merusak, kali ini menyasar fasilitas pendidikan di Desa Sopamikma, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Sebuah bangunan sekolah menengah pertama (SMP) dibakar habis, menambah daftar panjang kekerasan yang terus menghantui masyarakat.
Insiden ini terjadi pada Senin pagi (13/10/2025), ketika bangunan SMP Kiwirok menjadi sasaran amukan KKB Kodap XV Ngalum Kupel. Ironisnya, ini bukan kali pertama gedung sekolah yang sama menjadi korban. Sebelumnya, pada Selasa (7/10), bangunan yang sama juga telah dibakar oleh kelompok tersebut.
Kepala Operasi (Kaops) Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia menjelaskan bahwa bangunan SMP Negeri Kiwirok sejatinya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2021. Dampaknya, para pelajar terpaksa harus menempuh pendidikan di SMP Oksibil, yang berlokasi di ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Sebelumnya Selasa (7/10) KKB juga membakar bangunan yang ada di SMP Kiwirok yang kini sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat belajar mengajar, " kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, di Jayapura, Senin.
Menurut dia, bangunan SMP Negeri Kiwirok sudah tidak digunakan sejak tahun 2021.
"Akibatnya para pelajar saat ini bersekolah di SMP Oksibil, yang berada di ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang, " kata Brigjen Pol Faizal.
Saat personel gabungan TNI-Polri tiba di lokasi kejadian, situasi sempat memanas dengan terjadinya kontak senjata. Hal ini memaksa anggota KKB untuk melarikan diri ke arah Kampung Kotobib. Setelah memastikan situasi aman, tim gabungan segera bergerak menemui para pengungsi yang berlindung di Balai Desa Polobakon untuk memberikan perlindungan dan rasa aman.
Brigjen Pol Faizal menegaskan komitmen TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. "TNI-Polri akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap kelompok yang mengancam keamanan masyarakat dan memperketat jalur keluar masuk distrik untuk mencegah aksi lanjutan, " tegasnya. (PERS)