NATUNA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Selama periode Januari hingga November 2025, perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, menjadi saksi bisu keberhasilan penindakan terhadap 41 unit kapal yang terbukti melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan milik Indonesia yang nekat melanggar batas area penangkapan ikan (fishing ground) di wilayah strategis tersebut.
"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya, " ujar Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (06/11/2025).
Lebih rinci, dari 41 kapal yang berhasil diamankan, enam di antaranya merupakan kapal ikan asing. Lima kapal berasal dari Vietnam, negara yang seringkali menjadi sorotan dalam kasus illegal fishing di perairan Indonesia, dan satu kapal lainnya berasal dari Malaysia.
Ipunk menekankan, "Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam semingku atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan." Pernyataan ini mencerminkan dedikasi penuh KKP dalam melindungi aset laut bangsa.
Upaya penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong penegakan hukum demi melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan memastikan kesejahteraan para nelayan lokal tetap terjaga.
Mengenai proses hukum, Ipunk menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan asing akan langsung diproses secara hukum pidana. Sementara itu, bagi kapal perikanan Indonesia yang terbukti melanggar ketentuan area penangkapan, meskipun memiliki dokumen izin, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang disetorkan kepada negara.
"Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara, " jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia adalah ketidakpatuhan terhadap zona fishing ground. "Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapanya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711), " ungkap Ipunk.
Penindakan terhadap kapal penangkap ikan ilegal ini merupakan bagian dari upaya KKP yang dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sepanjang tahun 2025 hingga November, KKP telah mengamankan total 255 kapal, di mana 22 di antaranya adalah kapal ikan asing. Wilayah perairan yang paling rawan terhadap pencurian ikan, selain Laut Natuna Utara yang seringkali menjadi sasaran kapal Vietnam, juga mencakup wilayah Sulawesi yang terindikasi aktivitas kapal asal Filipina. (PERS)








































