JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut hangat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menolak gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua pakar lingkungan terkemuka, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis. Keputusan ini menjadi penegasan pentingnya melindungi suara-suara yang memperjuangkan kelestarian alam.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya pada Sabtu (15/6/2025) dari Jakarta, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan PT KLM merupakan bentuk serangan terhadap para akademisi dan ahli yang tanpa lelah mengadvokasi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
"Gugatan yang diajukan PT KLM ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan serius terhadap para ahli dan akademisi yang berperan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, " ujar Menteri Hanif.
Pernyataan ini merespons putusan PN Cibinong atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT KLM. Dalam perkara ini, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis menjadi Tergugat I dan II, sementara KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) didudukkan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Majelis Hakim PN Cibinong dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan ini tidak terlepas dari rangkaian perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Tinggi Palangkaraya, hingga Mahkamah Agung.
Dalam putusan-putusan inkrah tersebut, PT KLM diwajibkan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89.342.807.400 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp210.500.558.200. Menteri Hanif menyayangkan sikap PT KLM yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya, bahkan setelah seluruh upaya hukumnya berakhir.
Menurutnya, pengajuan gugatan terhadap para ahli dan KLH/BPLH ini jelas merupakan upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, suatu tindakan yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Untuk memperkuat perlindungan, KLH/BPLH telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Peraturan ini bertujuan memberikan payung hukum bagi para pejuang lingkungan.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menilai gugatan ini memenuhi kriteria gugatan anti-SLAPP. Putusan tersebut menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli dan pejuang lingkungan hidup, " ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menekankan krusialnya perlindungan bagi para pejuang lingkungan, termasuk saksi dan ahli yang memberikan keterangan di persidangan. Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 yang memperkuat ketentuan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009, menegaskan bahwa keterangan ahli adalah bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional.
"Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis, yang dengan tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia, " tegas Rizal Irawan. (PERS)