Komisi I DPRD Agam Gelar Rapat Kerja, Tampung Aspirasi Honorer Non-Database Terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Agam-Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja guna menampung aspirasi dari tenaga honorer non-database yang tidak masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (20/10).
Rapat ini menjadi ajang diskusi dan klarifikasi antara pihak legislatif, eksekutif, dan perwakilan tenaga honorer yang merasa belum terakomodasi dalam proses seleksi PPPK.
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam , rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi, dan dihadiri oleh Ketua Komisi I Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, serta anggota Komisi I lainnya yaitu Joni Putra, S.Kom, MM, CHRM, dan Fauzi. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Syatria, S.Sos, M.Si, serta Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati S.STP, M.Si, bersama jajaran.
Dalam forum tersebut, para honorer non-database menyampaikan sejumlah permasalahan yang membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Di antaranya adalah status mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat administrasi saat melamar PPPK, dan masa kerja yang baru berjalan kurang dari dua bulan.
Wakil Ketua Komisi I, Guswardi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi bagi seluruh tenaga honorer, terutama mereka yang belum masuk dalam database resmi.
“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh para tenaga honorer. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, agar ada kejelasan dan kesempatan yang adil bagi semua, ” ujar Guswardi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agam, Rahmi, menjelaskan bahwa pengusulan PPPK harus mengacu pada ketentuan dan regulasi dari pemerintah pusat, termasuk syarat masa kerja dan status kepegawaian yang diakui secara resmi dalam database nasional.
Menanggapi aspirasi yang berkembang, Asisten III Setda Agam, Syatria, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam juga telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan agar tenaga honorer non-database dapat diberikan kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Bupati Agam telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para tenaga honorer non-database. Kami berharap, ada kebijakan yang lebih berpihak dan memberi peluang bagi mereka, ” ujar Syatria.
Komisi I DPRD Agam berjanji akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Rapat tersebut ditutup dengan harapan terciptanya komunikasi yang lebih intensif dan kebijakan yang berpihak pada keadilan bagi seluruh tenaga honorer.
(Humas DPRD Agam)