Komjak Desak Eksekusi Silfester Matutina Terpidana Fitnah JK, Kajari Jaksel Beri Jaminan

4 hours ago 1

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah mendesak Pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) untuk segera mengeksekusi terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Desakan ini muncul setelah Komjak menggelar pertemuan strategis dengan Kajari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, yang sebentar lagi akan mengakhiri masa jabatannya.

Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, mengonfirmasi bahwa dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/10/2025) pukul 14.00-15.00 WIB, Kajari Jakarta Selatan telah memberikan kepastian. Ia menjamin bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kajari Jakarta Selatan memastikan proses eksekusi Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilaksanakan secara koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, " ujar Nurokhman.

Lebih lanjut, Nurokhman menambahkan bahwa Kajari Jakarta Selatan menegaskan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud, " katanya.

Menyikapi informasi tersebut, Komjak RI memberikan saran agar Iwan Catur Karyawan, yang segera mengakhiri masa baktinya sebagai Kajari Jakarta Selatan, dapat memprioritaskan dan mempercepat eksekusi terhadap Silfester Matutina. Komjak juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga citra positif kinerja kejaksaan.

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan, " tegas Nurokhman.

Pertemuan ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan, yang bertujuan memastikan seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan dijalankan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017. Awalnya, Silfester divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama. Namun, setelah melalui proses banding, vonisnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara pada tingkat kasasi di tahun 2018. Hingga kini, eksekusi atas putusan tersebut belum kunjung dilaksanakan.

Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, ia berhalangan hadir dalam sidang PK karena sakit. Hakim PN Jakarta Selatan menilai Silfester tidak memanfaatkan haknya untuk hadir dan dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK, sehingga permohonannya pun dinyatakan gugur. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |