Korban Debt Collector Geruduk Kantor OJK NTB, Tuntut Penindakan Tegas terhadap Leasing dan Gudang Lelang Ilegal

1 month ago 33

Mataram, NTB – Ratusan korban penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di Lombok mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Senin (17/03/2025). Mereka menuntut OJK bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) yang menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan secara sepihak.

Kuasa hukum para korban, Hendra, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik ilegal yang melibatkan perusahaan pembiayaan, debt collector (DC), dan gudang lelang. Ia mendesak OJK memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Kami datang untuk meminta OJK mengambil sikap tegas terhadap perusahaan finance yang bekerja sama dengan debt collector ilegal. Ada indikasi kuat bahwa mereka berkolusi untuk melakukan tindakan kriminal terstruktur, " tegas Hendra di hadapan awak media.

Dalam laporannya, Hendra menyebutkan tiga perusahaan debt collector yang dilaporkan, yaitu PT LNI, LCI, dan NCS. Sementara itu, lima perusahaan pembiayaan yang diadukan adalah: SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Financial Services, Sinar Mas Finance, Suzuki Finance. 

Tak hanya itu, dua gudang lelang yang diduga ilegal juga ikut dilaporkan, yakni Gudang JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara, dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara.

Hendra mengungkapkan, praktik penarikan kendaraan ini diduga merupakan hasil kerja sama antara finance, debt collector, dan gudang lelang. Prosesnya dilakukan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Skemanya, debt collector menarik paksa kendaraan dari debitur yang menunggak, kemudian biaya penarikan ditanggung oleh perusahaan finance. Setelah itu, kendaraan disimpan di gudang lelang dan dilelang tanpa persetujuan pemilik, ” jelasnya.

Hendra menegaskan, banyak korban yang kehilangan kendaraan mereka tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan, beberapa kendaraan diduga dijual kembali tanpa dilengkapi dokumen sah, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan, menyatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan jasa debt collector secara ilegal. Ia juga memastikan akan menelusuri legalitas gudang lelang yang terlibat.

“Sore ini kami akan memanggil pihak finance untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, kami tidak akan ragu membawa permasalahan ini ke pusat untuk tindakan lebih lanjut, ” tegas Manan.

Lebih lanjut, OJK NTB mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi. Manan memastikan pihaknya berkomitmen melindungi hak-hak konsumen dan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor jasa keuangan.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika ada tindakan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum. OJK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, ” pungkasnya.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan di NTB agar mematuhi regulasi dalam proses penagihan. Masyarakat berharap, dengan pengawasan ketat dari OJK, praktik penarikan kendaraan secara ilegal oleh debt collector dapat dihentikan dan memberikan keadilan bagi para korban. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |