Korupsi Masker COVID-19 NTB, Kepala Biro Perekonomian Ditahan!

5 hours ago 5

MATARAM - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 memasuki babak baru. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (14/7/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Wirajaya diperiksa intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Setelah dicecar dengan seratus pertanyaan sejak pukul 09.15 hingga 14.15 WITA di Unit Tipidkor, Wirajaya digiring petugas menuju ruang tahanan. Mengenakan kemeja hijau muda, ia memilih bungkam saat wartawan berusaha mendapatkan komentarnya.

"Nggak, nggak. No comment, " ujar Wirajaya singkat, Senin (14/7/2025).

Penahanan Wirajaya ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka sejak 25 April 2025. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, memastikan Wirajaya akan mendekam di rumah tahanan Polresta Mataram selama proses pemberkasan berlangsung.

"Iya, kami tahan di Polresta Mataram, sambil pemberkasan, " ujar Regi, Senin (14/7/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp12, 3 miliar yang dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB sebagai respons terhadap pandemi COVID-19. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1, 58 miliar akibat pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang digelembungkan.

Penyidik meyakini Wirajaya memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang dinilai melanggar aturan. Kasus ini mencuat setelah BPKP menemukan indikasi *markup* harga masker yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Mataram.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi, termasuk pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan pembayaran sebagai barang bukti. Selain Wirajaya, polisi juga berencana memanggil lima tersangka lainnya dalam waktu dekat.

Wirajaya Kusuma kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor *jo* Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ancaman pidana yang menantinya cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama di tengah situasi krisis seperti pandemi yang lalu. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |