Polri melakukan pengungkapan 197, 71 ton narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu 10 bulan tersebut, ada 38.934 kasus dan 51 ribu lebih pelaku yang diamankan. Mirisnya, ada 150 anak yang menjadi pelaku diamankan.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah tersangka dan jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan bahwa negara Indonesia sangat rawan terhadap penyakahgunaan narkotika.
"Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN. Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar. Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar, " kata Kawiyan kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Kawiyan, anak yang jadi pengguna maupun sebagai pengedar adalah korban penyalahgunaan narkotika. Mestinya, katanya, anak-anak harus dijauhkan dari praktik penyakahgunaan narkotika agar anak tidak menjadi korban dan menanggung dampak negatif narkotika.
Ia pun mendukung apa yang dilakukan Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba terutama yang menjerat anak baik sebagai pelaku maupun korban.
"Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, " ujarnya.
Terkait dengan kasus yang diungkap Bareskrim Polri, ia meminta aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman maksimal tehadap para pelaku dewasa. Sementara anak-anak yang terlibat baik itu sebagai pengguna maupun pengedar harus direhabilitasi.
"Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak, " ucapnya.
Selain itu juga perlu dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak, baik di sekolah atau pesantren secara langsung maupun lewat media sosial.
Ia menuturkan, perlu dibuat materi kampanye pencegahan narkotika yang mampu menyasar anak dari berbagai lapisan dan latarbelakang.
"Saat ini sepertinya sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sedang kendor. Perlu digencarkan lagi, " katanya.
Kepada masyarakat, ia pun meminta apa yang dilakukan Polri harus didukung karena merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.
"Penegakan hukum dan pemberantasan narkoba masuk Asta Cita Presiden Prabowo yang harus didukung semua pihak, " ujarnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap ada 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak itu akan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apa pun itu, siapa pun yang terlibat narkoba, kita lakukan penindakan tegas, " kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu 22 Oktober 2025.
Total ada 51.763 orang telah berstatus tersangka kasus narkoba pada 2025. Dari total tersebut, ada 157 tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA).