KPK Cegah Mertua Menpora dan Eks Menag ke Luar Negeri Terkait Kasus Haji

3 days ago 2

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah ini mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk dari unsur swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak swasta yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Nama ini cukup dikenal karena Fuad adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Selain Fuad, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas, " kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, kehadiran mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan, " ungkap Budi.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat (8/8). Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. KPK akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab selama proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Untuk menghitung angka pasti kerugian negara, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kementerian Agama lainnya.

Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga turut dimintai keterangan.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8).

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu, " kata Yaqut di Kantor KPK. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |