KPK Dalami Perencanaan Lahan Tol Trans Sumatera, Jejak Bintang Perbowo Terus Diusut

6 days ago 3

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus mengurai benang kusut di balik perencanaan jual beli lahan untuk proyek strategis Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pendalaman ini secara khusus menyasar jejak Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS periode 2018-2020. Upaya ini dilakukan demi memahami lebih dalam bagaimana skema yang diduga merugikan negara ini dirancang.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, membeberkan bahwa penyelidikan mendalam ini turut melibatkan mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero), Neneng Rahmawati, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/10). KPK ingin menggali informasi terkait dugaan adanya rencana jual beli tanah yang sudah disusun oleh para tersangka sejak Bintang Perbowo masih berada di PT Wika.

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika, ” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Perlu dicatat, rekam jejak Bintang Perbowo memang memiliki kaitan dengan kedua perusahaan plat merah tersebut. Sebelum memimpin PT Hutama Karya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Wijaya Karya.

Tak hanya itu, KPK juga tengah mengusut proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi, PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Untuk mendalami hal ini, penyidik memeriksa seorang pihak swasta bernama Andi Heriansyah dan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya sebagai saksi.

Proses pengadaan lahan di PT Hutama Karya, termasuk hasil pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) perusahaan tersebut, juga menjadi fokus KPK. Hal ini terungkap saat pemeriksaan terhadap Subehi Anwar, staf SPI PT Hutama Karya, yang bertindak sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020 pada 13 Maret 2024. Dalam perkara ini, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka: Bintang Perbowo (mantan Dirut PT Hutama Karya), M. Rizal Sutjipto (mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya). PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, perjalanan hukum Iskandar Zulkarnaen terhenti setelah beliau meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, yang berujung pada penghentian penyidikan terhadapnya oleh KPK.

Puncak penanganan kasus ini terjadi pada 6 Agustus 2025, ketika KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Pada hari yang sama, KPK merilis angka kerugian keuangan negara yang fantastis akibat kasus ini, mencapai Rp205, 14 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Kerugian tersebut terdiri dari Rp133, 73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya untuk lahan di Bakauheni, dan Rp71, 41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |